Ketimpangan Sosial
GEOIMPACT • 26 Juni 2025

Ketika Tata Ruang Membentuk Ketimpangan Sosial

Artikel

Berjibaku dengan kemacetan, menempuh jarak yang jauh agar bisa mendapatkan pendidikan dan penghidupan, serta lingkungan yang tidak aman merupakan cerita acap yang kali ditemui pada berita di media massa atau kehidupan sehari-hari, mungkin salah satu dari kita juga merupakan satu dari sekian orang yang mengalami hal tersebut. Tapi apakah kita pernah bertanya, bagaimana kondisi yang seharusnya terjadi? apakah kondisi tersebut merupakan hal yang wajar?

Satu dari sekian penyebab permasalahan tersebut ialah pengelolaan terkait penataan ruang. John Friedmann (1987) Dalam karya nya yaitu Planning in the Public Domain, menjelaskan bahwa Tata ruang adalah tindakan sosial yang bertujuan membentuk struktur spasial masa depan, dengan mempertimbangkan keseimbangan antara tujuan ekonomi, lingkungan, dan sosial.

Pemerintah melalui Undang-Undang No 26 Tahun 2007 Pasal 7 ayat 1 menyebutkan bahwa Negara menyelenggarakan penataan ruang untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Kemakmuran rakyat dalam konteks ini bisa kita maknai sebagai kondisi di mana seluruh masyarakat dapat merasakan manfaat nyata dari ruang yang tertata dengan baik. Penataan ruang tidak hanya berfokus pada aspek fisik, seperti pembangunan infrastruktur atau pengembangan kawasan perkotaan, tetapi juga bertujuan meningkatkan kesejahteraan sosial, ekonomi, dan kualitas hidup masyarakat.

Dalam praktiknya, kemakmuran ini tercermin melalui penyediaan ruang hidup yang layak, lingkungan yang sehat, akses terhadap fasilitas umum, dan peluang ekonomi yang merata. Selain itu, prinsip keberlanjutan menjadi penting agar manfaat dari penataan ruang tidak hanya dinikmati oleh generasi sekarang, tetapi juga tetap lestari untuk generasi mendatang. Landasan pada undang-undang ini memberikan kita gambaran bagaimana seharusnya penataan ruang ini dilakukan, sehingga kita menilai gambaran ideal yang seharusnya terjadi dan semakin mempertegas bahwa pemenuhan hak-hak dasar agar masyarakat dapat hidup dengan aman, nyaman dan sejahtera di lingkungan tempat mereka tinggal merupakan hal wajib yang harus diberikan oleh pemerintah.

Realita yang terjadi pada saat ini, pemerintah belum bisa menunaikan kewajibannya dalam penataan ruang terhadap masyarakat. Kegagalan tersebut dapat kita lihat dalam berbagai aspek, dalam bidang pendidikan misalnya, permasalahan pada saat pelaksanaan peraturan zonasi sekolah menjadi salah satu contoh, terdapat masyarakat yang tidak bisa melanjutkan pendidikan di sekolah negeri karena keterbatasan sarana dan prasarana, hal ini merupakan bukti kegagalan pemerintah dalam tata ruang, utamanya dalam menyelaraskan jumlah serta pola ruang masyarakat dengan fasilitas pendidikan. Selain itu, pada aspek mobilitas masyarakat, utamanya di kota-kota besar kemacetan merupakan salah satu hal lumrah, hal ini diakibatkan oleh jumlah mobilitas penduduk yang melebihi kapasitas dari sarana dan prasana transportasi, akibatnya mobilitas masyarakat menjadi terganggu bahkan seringkali menimbulkan kerugian. Pada tahun 2021, Situs arsitektur Rethinking The Future (RTF) merilis 10 kota di dunia yang memiliki tata kota terburuk, dalam rilis tersebut Jakarta menempati posisi pertama sebagai kota dengan tata kota terburuk. Selain itu, Berdasarkan laporan TomTom Traffic Index 2024, Kota Bandung menempati posisi kedua di kawasan ASEAN sebagai kota paling macet, di bawah Davao City, Filipina.